Waspada Pinjol Ilegal


Rabu (17/11/2021) hari ini, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Barat, mengadakan media gathering sosialisasi dan dialog interaktif bersama jurnalis ekonomi, tentang upaya pemberantasan aplikasi pinjaman online ilegal. Kegiatan ini diadakan di ibis Hotels Pontianak.

Dalam kegiatan ini, Kepala Kantor OJK Kalimantan Barat, Maulana Yasin mengajak masyarakat untuk tidak meminjam uang di pinjaman online atau pinjol ilegal. Jika memang ingin meminjam di pinjol, pastikan pinjol itu terdaftar di OJK yang jika ingin mengetahuinya bisa melakukan pengecekan di website OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx, atau buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah.

Selain website, pengecekan legal atau tidaknya pinjol juga bisa melalui WhatsApp OJK di 081-157-157-157 dan yang terakhir bisa melalui telepon 157 atau e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id.

Jika ada masyarakat yang terjerat pinjol ilegal bisa melapor ke OJK, Satgas Waspada Investasi atau pihak Kepolisian.

"Saya berharap adanya sinergi antara OJK dan insan media Kalimantan Barat untuk ikut mensosialisasikan mengenai pinjol kepada masyarakat," pinta Maulana Yasin.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama