Syarat Mengganti Plat Kendaraan Bermotor


Setiap empat tahun sekali, pengendara sepeda motor akan mengganti plat kendaraannya.


Sebelum mengganti plat kendaraan di kantor Samsat, ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan yaitu:

 

1. Membawa fotokopi BPKB 1 lembar

2. Membawa fotokopi STNK 1 lembar

3. Membawa fotokopi KTP 1 lembar dan

4. Membawa bukti pembayaran pajak kendaraan

 

Empat syarat tersebut kemudian dibawa ke kantor Samsat untuk keperluan pendaftaran pengajuan pengantian plat kendaraan. Jangan lupa turut membawa STNK,  BPKB, KTP asli dan sepeda motor yang akan diganti platnya.

 

Khusus di Samsat Siantan, jalan Budi Utomo, Kecamatan Pontianak Utara, setelah masuk ke loket pengajuan berkas, petugas kemudian akan menyatukan berkas-berkas tersebut ke dalam stopmap. Jika mewakili perusahaan atau orang lain, harus melampirkan surat kuasa dari pemilik kendaraan.

 

Setelah dari loket pengajuan berkas, petugas kemudian akan mengarahkan ke loket pengecekan fisik kendaraan. Di loket tersebut, petugas akan menggesek nomor mesin dan rangka kendaraan untuk melengkapi berkas pengajuan. Jika pengecekan fisik kendaraan sudah selesai, kemudian menuju loket pendaftaran dan menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket. Kemudian diminta menunggu panggilan dari loket pembayaran dan menerima bukti pembayaran pajak kendaraan. Setelah dari loket pembayaran, kemudian diminta menunggu panggilan dari loket pengambilan STNK.



Setelah mengambil STNK kemudian petugas akan menginformasikan waktu pengambilan plat kendaraan. Berdasarkan informasi yang disampaikan Selasa (30/11/2021) plat kendaraan bisa diambil dalam jangka waktu satu minggu setelah pengambilan STNK.

 

Itu dia syarat penggantian plat kendaraan bermotor. Semoga informasi ini bermanfaat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama